You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Akses Jalan ke Mabes TNI
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Akses Jalan ke Mabes TNI

Jajaran Pemprov DKI menggelar konsultasi publik terkait rencana pembangunan akses jalan menuju Mabes TNI Cilangkap, Selasa (16/1). Kegiatan digelar di aula kantor Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam pembebasan lahan ini masyarakat tidak ada yang dirugikan

Kegiatan dibuka Ketua Kelompok Pengaduan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra. 

Pemprov DKI Mulai Data Lahan untuk Pembangunan Jalan ke Mabes TNI

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Balai Besar Pelaksana Jalan Jakarta - Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Paryono. Kemudian perwakilan Kanwil BPN DKI, Harizon dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Syarif Paranginangin.

Selain itu, diskusi publik ini juga diikuti warga pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan jalan, ketua  RT dan RW,  Babinsa, Bimaspol, aparatur  kelurahan dan kecamatan, serta unsur terkait lainnya.

Agus mengatakan, ini merupakan tahap lanjutan dari hasil pertemuan dan pendataan awal yang dilakukan pada 5, 9 dan 10 Januari lalu. Dalam kesempatan ini, pihaknya menyiapkan peta lokasi dan mengumumkan lokasi lahan yang bakal dibangun jalan.  

"Hasil pendataan ulang ada 38 pihak dari 25 bidang terdampak pembangunan jalan. Rinciannya, pihak yang berhak atau pemilik bidang sebanyak 33 orang. Kemudian yang menguasai, menggarap atau menyewa ada lima orang," beber Agus.

Menurutnya, konsultasi publik ini adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan. 

Diharapkan, dari kegiatan ini tercapai kesepahaman yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan tentang lokasi pembangunan jalan baru tersebut

Diakuinya, dari 38 pihak yang terdampak pembangunan, masih ada enam pemilik bidang yang belum sepakat. Sehingga masih perlu dilakukan pendekatan secara khusus.

Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan MAPPI, Muhammad  Syarif Paranginangin menambahkan, dalam pembebasan lahan ini warga akan diganti untung. Karena bukan hanya bangunan fisik yang diganti namun juga non fisiknya, mulai dari bangunan, mesin pompa, tanaman, hewan ternak dan sebagainya.

Menurutnya, prinsipnya nilai ganti rugi mengedepankan prinsip  penggantian wajar. Sesuai dengan UU no 2/2019 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Sehingga unsur ganti rugi adalah mencakup fisik dan non fisik. Termasuk soal lamanya tinggal dan lamanya berwirausaha akan dihitung.

"Dalam pembebasan lahan ini masyarakat tidak ada yang dirugikan. Karena prinsipnya kita tidak ingin merugikan masyarakat namun justeru memberikan ganti untung," tukas Syarif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1447 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1432 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1167 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1105 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1088 personFolmer